Working Time: 6.45 - 16.45

Informasi SPMB

Informasi SPMB

shape shape shape

Syarat dan Ketentuan

📄 Syarat Pendaftaran

Calon peserta didik harap melengkapi persyaratan dokumen sebagai berikut:

  1. Fotokopi NISN
    Data NISN dapat dicek di https://referensi.data.kemdikbud.go.id/nisn/
  2. Fotokopi Akta Kelahiran
    Akta kelahiran resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
    Kartu keluarga terbaru (data ter-update).
  4. Fotokopi Ijazah / SKL
    Jika ijazah belum keluar, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah asal.
  5. Fotokopi KTP Orang Tua / Wali
    Jika tidak ada orang tua, dapat diganti dengan KTP wali.

âš ī¸ Catatan: Semua dokumen persyaratan wajib dibawa saat tes masuk.

📌 Ketentuan PPDB

  1. Setiap calon peserta didik wajib membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 500.000,-.
  2. Pembayaran dapat dilakukan secara langsung di madrasah atau melalui transfer ke rekening:
    Bank BNI
    No. Rekening: 0246080475
    a.n. MI Muslimat NU Pucang
  3. Peserta didik yang diterima wajib melakukan herregistrasi dengan membayar minimal 50% dari total biaya keseluruhan.
  4. Bagi peserta didik dari golongan tidak mampu, ketentuan poin nomor 3 dapat dikecualikan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan.
  5. Jika herregistrasi dilakukan melewati batas waktu gelombang yang ditentukan, maka biaya yang berlaku mengikuti gelombang yang sedang dibuka.
  6. Peserta didik yang telah melakukan herregistrasi kemudian mengundurkan diri, maka seluruh biaya yang telah dibayarkan tidak dapat diminta kembali.
  7. Peserta didik yang dinyatakan lolos namun tidak melakukan herregistrasi dianggap mengundurkan diri.

Biaya Pendaftaran Peserta Didik Baru

No Kebutuhan Biaya
1 Uang Pendaftaran Rp 500.000
2 Infaq Gedung Rp 11.000.000
3 Assessment 1 Tahun Rp 2.000.000
4 SPP Bulan Juli Rp 1.450.000
5 Her Cambridge Rp 1.700.000
6 Seragam Rp 2.000.000
7 Kegiatan 1 Tahun Rp 1.200.000
Total Biaya Rp 19.850.000
â„šī¸ Catatan:
â€ĸ Biaya dapat dibayarkan sesuai ketentuan PPDB.
â€ĸ Peserta didik dari golongan tidak mampu dapat mengajukan keringanan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu.